TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Paulus Tannos yang muncul di Pengadilan Negeri Singapura pada 22 April 2025 melalui tautan video, mengatakan bahwa dia tidak menyetujui ekstradisinya.
-
KPK menjelaskan dokumen affidavit yang dimintakan pihak Singapura terkait proses ekstradisi buronan e-KTP Paulus Tannos sudah dikirim ke Singapura.
-
KPK memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.
-
Penyidik berusaha memenuhi permintaan dokumen tambahan yang dimintakan Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April.
-
KPK mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
-
Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.
-
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi atas perkara yang pernah menjeratnya ke dalam bui.
-
KPK kembali memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
-
Buronan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP Rp 2,3 triliun, Paulus Tannos, tak ingin kembali ke Indonesia.
-
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempercepat kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.
-
Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
-
Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) kembali berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan
-
Pemerintah menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
-
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK.
-
KPK terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos
-
Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan. Batas akhir pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi 3 Maret 2025.
-
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sudah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos ke pihak Singapura
-
KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
-
Kejagung membeberkan teknis hingga siapa yang berwenang melakukan penjemputan terhadap buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Paulus Tannos.
-
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan bila Paulus Tannos memenangkan sidang ekstradisi di Singapura.
-
Menkum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal buron kasus e-KTP, Paulus Tannos uji keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.
-
KPK melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan jaminan tersebut. Perkara tuntas saat di Indonesia.
-
Menteri Hukum ungkap alasan mengapa status kewarganegaan Paulus Tannos masih WNI padahal dia sudah 2 kali mengbajukan permintaan pencabutan WNI.
-
Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
-
Menkum mengatakan, Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.
-
Batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen Paulus Tannos ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari.
-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan KPK Paulus Tannos masih berstatus WNI meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau.