TOPIK
Budi Gunawan Tersangka
-
Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan,tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.
-
"Kita nggak ikut campur lagi," tukas Johan.
-
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi memang sudah dilakukan
-
"Sehingga penetapan tersangkanya juga tidak sah," ucap Anton, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.
-
Komjen Budi Gunawan disebut akan segera dilantik oleh Kapolri Badrodin Haiti sebagai Wakapolri.
-
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi memprotes pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Wakapolri
-
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan menurut penyidik dan saksi ahli, menyimpulkan sementara berkas perkara korupsi Komjen Budi tak dilanjutkan.
-
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah
-
Salah satunya melalui tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah orang yang dianggap vokal terhadap pemberantasan korupsi.
-
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, pihaknya tidak jadi melaksanakan gelar perkara mantan Kepala Lemdikpol
-
"Jadi kita pending dulu. Kita lihat waktu yang pas karena ada saksi ahli berhalangan juga, kalau menggelar itu internal penyidik saja,"
-
Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
-
Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.
-
Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ceroboh ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.
-
Bareskrim Polri ‎mengatakan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kemungkinan dihentikan.
-
Nasir Djamil mengaku tidak heran atas pelimpahan kasus Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri.
-
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga ada upaya menghentikan kasus ini.
-
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan itu sepenuhnya adalah wewenang Kejaksaan Agung.
-
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan KPK belum maksimal dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.
-
Widyo hanya mengatakan kasus yang kurang lebih sudah dua pekan ini masih terus dipelajari oleh Penyidik Kejaksaan secara rinci.
-
"Kita sedang mempelajari dokumen penyidikannya. Kita belum menentukan selanjutnya seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
-
Sepengetahuan Maqdir ketika itu tidak ada polisi yang berada di belakang hakim Sarpin saat sidang berlangsung.
-
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono mengatakan pelimpahan berkas diterima Senin (9/3/2015) kemarin.
-
"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik)," kata Taufiq.
-
"Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang. Sekarang kan tidak, bisa berbulan-bulan," terang Alpons.
-
"Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.
-
Mereka mendesak KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) putusan yang diketuk oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.
-
"Kami meminta pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA,"
-
Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK.
-
Ray menilai sikap pelaksana tugas pimpinan KPK yang menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung merupakan sikap tidak bertanggung jawab.