Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa Hukum Baim Wong Akui Tak Pernah Tuduh Paula Verhoeven Berzina: Ini soal Etika Menurut Syariat
Kuasa hukum Baim Wong tegaskan tak ada tuduhan zina untuk Paula Verhoeven sedari awal.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menyita perhatian publik, terutama soal tudingan sang model melakukan perzinahan.聽
Kabar ini turut mengundang respons dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.聽
Sebelumnya, Hotman Paris sempat memberikan pandangan dari sisi hukum, dengan menekankan bahwa tuduhan perzinaan merupakan hal yang sulit dibuktikan karena memerlukan bukti kuat, termasuk kesaksian langsung dari saksi mata atas terjadinya hubungan seksual.
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa dalam gugatan cerai yang diajukan kliennya, pihaknya tidak pernah menuduh Paula melakukan perzinaan.
鈥淜ami hanya menyoroti perilaku tidak pantas Paula, bukan menuduh melakukan zina,鈥 ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Sambel Lalap, Jumat (9/5/2025).聽
Fahmi juga menekankan bahwa dalam pandangan hukum Islam, terdapat perbedaan mendasar antara perselingkuhan dan perzinaan, baik dari segi definisi maupun konsekuensinya.聽
Menurutnya, meskipun perselingkuhan belum tentu masuk dalam kategori perzinaan, tindakan tersebut tetap dianggap dapat mencoreng kehormatan dan merusak keutuhan rumah tangga.
鈥淜alau bicara zina, itu diatur tegas dalam surat An-Nur. Tapi kasus ini bukan soal itu. Ini soal etika dan batasan dalam pernikahan menurut syariat,鈥 jelasnya.
Fahmi mengungkapkan bahwa pokok persoalan dalam gugatan cerai tersebut berkaitan dengan kedekatan Paula dengan seorang pria lain tanpa sepengetahuan suaminya.
Ia menyebut, momen kebersamaan keduanya bahkan terekam oleh kamera CCTV saat berada dalam satu ruangan.
鈥淚stri yang berada dalam satu kamar dengan pria bukan mahramnya jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Itu bentuk pengkhianatan dan termasuk kategori nusyuz atau kedurhakaan istri,鈥 ujar Fahmi.
Baca juga: Hadapi Banding dari Baim Wong, Pihak Paula Verhoeven Siapkan Langkah Sanggahan: Kami Sedang Menyusun
Menurut Fahmi, keputusan hakim Pengadilan Agama sudah tepat karena menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksetiaan dalam ikatan pernikahan.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pihak-pihak di luar perkara untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Fahmi menegaskan bahwa perceraian ini diproses sesuai syariat Islam, dan putusan hakim sebaiknya dihormati karena berlandaskan hukum agama yang menjadi acuan di Pengadilan Agama.
鈥淜alau tidak memahami hukum Islam, jangan mencampuri. Hormati syariat kami, hormati mekanisme yang ada di pengadilan agama,鈥 tutup Fahmi.聽
(bet365足球投注news.com, Rinanda)聽
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.