Baim Wong dan Paula Verhoeven
Alasan Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dari Baim Wong
Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fauzi AlamsyahÂ
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Artis Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 28 April 2025 secara e-court.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Ungkap Perkembangan Laporan ke KY dan Bawas MA soal Hasil Putusan Cerai
Pengajuan banding tersebut dilakukan karena Paula Verhoeven tidak puas dengan kinerja hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara cerainya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma kemudian mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding.
"Secara prinsip sih lebih pada penerapan hukum yang tidak sesuai hukum sehingga berdampak diktum putusan," ujar Alvon Kurnia Palma ketika dihubungi awak media, Selasa (29/4/2025) malam.
Baca juga: Respons Baim Wong soal Pihak Paula Verhoeven Ajukan Banding: Nggak Masalah
Pengajuan banding Paula terhadap putusan cerainya sejauh ini sudah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada 16 April 2025.
Dalam putusan tersebut Paula terbukti selingkuh dan dianggap nusyuz atau istri durhaka kepada sang suami. Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.