Nikita Mirzani dan Keluarganya
Masa Penahanan Diperpanjang, Vadel Badjideh Makin Lama Mendekam di Penjara
Penambahan masa penahanan dilakukan guna memberi waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
willy Widianto
​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh menjalani penambahan masa penahanan dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Pria 19 tahun itu kini ditahan selama total 60 hari sejak tanggal 3 Maret 2025 silam.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Vadel Badjideh Sudah Konfirmasi soal Ganti Pengacara BaruÂ
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyebut penambahan masa penahanan dilakukan guna memberi waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma kepada awak media di kantornya, Selasa (8/4/2025).
Menurut Nurma, penyidik terus bekerja agar pelimpahan tahap dua bisa segera dilakukan.Â
Saat ini, progres berkas perkara yang menjerat Vadel disebut telah mencapai 80 persen.
Baca juga: Razman Nasution Ungkap Alasan Sebenarnya Ingin Mundur dari Kasus Vadel Sejak Lama
"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya. Adapun kekurangannya, yang tahu adalah penyidik," ujar Nurma.
Ia menambahkan, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap (P21), maka Vadel akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang.
“Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan. Sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan asusila ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Baca juga: Kuasa Dicabut, Razman Akui Timnya Kurang Maksimal, Ujungnya Salahkan Vadel Badjideh dan Keluarga
Meski sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu, Vadel Badjideh belum juga disidangkan karena proses pemberkasan yang masih berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.