Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Kasus Agnes Mo vs Ari Bias Berlanjut, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan bet365足球投注news.com, Fauzi Alamsyah聽
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias, Rabu (19/3/2025).
Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
Baca juga: Rayakan 4 Tahun Pacaran, Agnez Mo dan Adam Rosyadi Saling Ungkap Rasa Cinta
鈥淎gar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,鈥 tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut yang diterima awak media, Rabu (19/3/2025).
Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.聽
FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnes Monica sebagai individu, namun lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI.
Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.
"Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat," tegas Marcell.
Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan akan mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Adapun kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.聽
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Polemik Hak Cipta Memanas, Ariel Desak Regulasi Royalti yang Transparan: Musik Bukan Pungutan Liar |
---|
Tak Sepakat dengan Direct License, Ariel NOAH Soroti Mekanisme Pembayaran Royalti: Saya Butuh LMK |
---|
Judika Tanggapi Tuduhan Ahmad Dhani Mencuri Lagu Dewa 19 |
---|
Pembelaan Judika usai Dituding Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Singgung soal Kewenangan LMKM |
---|
Alasan Judika Enggan Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi, Singgung soal Direct License Ahmad Dhani |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.