bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kronologi Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Barru Sulsel, Pelaku Kesal Istrinya Disembunyikan

Seorang pria di Barru membakar rumah mertuanya karena kesal, simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
Darullah/bet365×ãÇòͶע Timur
BAKAR RUMAH MERTUA - Polres Barru gelar konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku pembakaran rumah di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Tersangka berinisal AS sengaja membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati. 

TRIBUNNEWS.COM, Barru - Kejadian tragis yang melibatkan tindakan pembakaran rumah terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 25 April 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku, yang merupakan menantu dari pemilik rumah, melakukan tindakan nekat akibat rasa kesal terhadap mertuanya.

Motif pembakaran

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Barru, terungkap bahwa rumah yang terbakar sengaja dibakar oleh seorang pria berinisial AS, yang berusia 40 tahun dan berasal dari Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

AS, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu, nekat melakukan tindakan pembakaran tersebut karena merasa kesal kepada mertuanya.

Baca juga: Sosok Putri, Gadis Jeneponto yang Keluarganya Bakar Rumah Calon Suami karena Gagal Bawa Uang Panai

Keterangan dari Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi, menjelaskan, "Pelaku membakar rumah mertua karena merasa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalangi hubungan mereka."

Rasa frustrasi yang mendalam inilah yang memicu AS untuk bertindak dengan cara yang merugikan bukan hanya mertuanya, tetapi juga dirinya sendiri.

Korban rugi Rp120 juta

Dari informasi yang diperoleh, saat peristiwa berlangsung, tidak ada korban jiwa.

Namun, kerugian yang dialami oleh pemilik rumah cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 juta akibat rumah beserta seluruh isinya yang hangus terbakar.

Ipda Fauzi menambahkan, "Pelaku kita ringkus beberapa jam setelah peristiwa kebakaran tersebut terjadi."

Menariknya, pada saat kejadian, AS juga sempat membantu mengevakuasi mertuanya dari dalam rumah yang terbakar.

Baca juga: Kronologi Massa Beringas di Depok Bakar Rumah Seorang Warga, Polisi Tangkap 11 Orang

Terancam 15 tahun penjara

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi, AS berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Polisi mencatat bahwa pelaku menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite untuk membakar rumah tersebut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעtoraja.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעtoraja.com/Darullah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan