Modus Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri Palsukan Data Orang Lain, Raup Rp23,9 Juta
Dua pasutri ditangkap setelah memalsukan data BPJS untuk mencairkan dana ilegal. Pelaku gondol uang Rp23,9 juta.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Majalengka - Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ASM dan LN, ditangkap oleh Satreskrim Polres Subang karena terlibat dalam kasus pemalsuan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang yang mendapati bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya telah dicairkan oleh pihak yang tidak dikenal.
Korban, yang tidak merasa melakukan pencairan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang pada 14 Maret 2025.
Baca juga: Viral Video Maling Bobol ATM di Minimarket Bogor, Uang Rp150 Juta Digondol
"Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membeli data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook seharga Rp500.000.
Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti eKTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025, di rumah mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 SIM card, dan berbagai dokumen palsu.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
"Kerugian akibat aksi para tersangka tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," tambah AKBP Ariek.
Baca juga: Kronologi Eks Karyawan Bobol Minimarket di Jatim, Curi Uang Rp20 Juta, Dendam Dipecat 2 Bulan Lalu
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, ASM dan LN terancam dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.
"Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi," katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan dokumen dari orang yang tidak dikenal.
Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJabar.id dengan judul
(bet365×ãÇòͶעJabar.id/Ahya Nurdin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.