bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong

Ayu Rahayu ditangkap setelah menipu emak-emak hingga Rp1 miliar melalui arisan bodong.

Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/humas.polrespurwakarta/
ARISAN BODONG - Ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33) yang menjadi tersangka penipuan arisan dan investasi bodong saat ditampilkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Purwakarta - Warga Purwakarta digegerkan oleh penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Ayu Rahayu (33) yang diduga melakukan penipuan arisan bodong.

Korban pelaku mencapai 580 orang.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah rumah pelaku digerebek oleh warga yang merasa tertipu.

Ayu ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani.

Baca juga: Korban Arisan Bodong Selebgram Ada yang Langsung Transfer Rp300 Juta, Dijanjikan Keuntungan 5 Persen

Modus Operandi

Ayu Rahayu menjalankan aksinya selama tujuh tahun dengan membangun jaringan arisan investasi dan tabungan fiktif.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.027.150.000.

"Modusnya sangat rapi, pelaku membentuk 44 grup WhatsApp yang berisi 10 hingga 100 orang," jelas Natsir dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025.

Ayu kerap mencairkan uang arisan lebih awal menggunakan nama palsu.

Ketika peserta asli menang, ia mendadak hilang jejak.

Dari kegiatan arisan saja, kerugian tercatat mencapai Rp706 juta.

Selain arisan, Ayu juga menawarkan investasi pulsa dengan janji imbal hasil 20 persen.

Namun, uang tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari arisan dan kebutuhan pribadi.

Modus lain yang digunakan adalah tabungan minyak goreng, di mana Ayu menjanjikan 2 liter minyak goreng untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.

 "Selama sepuluh bulan berjalan, tidak ada minyak, tidak ada uang kembali," tambah Natsir.

Baca juga: Dugaan Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Kerugian 42 Korban Capai Rp4 Miliar

Tindakan Hukum

Ayu Rahayu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJabar.id dengan judul

(bet365×ãÇòͶעJabar.id/Deanza Falevi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan