Lebaran 2025
Viral Kades Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Sebut Hanya Imbauan sehingga Boleh Diabaikan
Viral kades di Bogor edarkan surat minta dana sebesar Rp165 juta untuk acara Halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Sabtu (29/3/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah proposal anggaran dana dari Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial.
Proposal tersebut meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada pengusaha setempat.
Surat edaran bernomor 100/111/2025 ini ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, pada 12 Maret 2025, meskipun tidak dilengkapi dengan stempel resmi.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa dana yang diminta akan digunakan untuk membagikan bingkisan THR berupa kain sarung dan konsumsi sebanyak 200 paket, dengan total biaya mencapai Rp155 juta.
Sisanya akan digunakan untuk membayar jasa penceramah, penyewaan pengeras suara, dan biaya tak terduga lainnya.
Surat edaran ini menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info pada 29 Maret 2025.
Setelah surat edaran tersebut viral, Ade Endang Saripudin mengeluarkan video klarifikasi.
Dalam video tersebut, ia meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," ujarnya.
Ade menegaskan bahwa surat edaran itu tidak bersifat memaksa dan berencana untuk menarik kembali surat tersebut.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan. Saya mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar," jelasnya.
Baca juga: Viral Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Ade Endang: Bersifat Imbauan Boleh Diabaikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika, juga memberikan tanggapan terkait isu ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat edaran yang dianggap mencoreng nama Pemkab Bogor.
"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini," ujarnya pada Minggu, 30 Maret 2025.
Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor sebelumnya telah mengeluarkan edaran pelarangan permintaan THR, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa ASN atau perangkat desa seharusnya tidak melakukan permintaan THR.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.