bet365足球投注

Kamis, 15 Mei 2025

Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos

Alasan selebgram asal Madiun ditangkap polisi setelah posting konten di Medsos. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
MEDIA SOSIAL Alasan selebgram asal Madiun ditangkap polisi setelah posting konten di Medsos. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan 

Alasan Selebgram Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Media Sosial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan selebgram asal Madiun ditangkap polisi setelah posting konten di Medsos

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan mengapa menangkap selebgram asal Madiun.

Selebgram asal Madiun berinisial LS ditangkap setelah memposting konten di media sosial.

鈥淭ersangka LS mempromosikan atau menawarkan situs judi online di akun media sosialnya,鈥 kata Agus pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung

Awal Mula Penangkapan

Upaya penangkapan itu dilakukan di sebuah mes di Jalan Anggrek Kota Madiun, Rabu (5/3/2025) malam.

Penangkapan tersangka LS, seorang selebgram asal Madiun, bermula saat tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli siber di media sosial.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram milik tersangka yang memposting promosi situs judi online.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa akun media sosial tersebut benar milik LS.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LS tergiur mempromosikan situs judi online karena mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs tersebut.

Berdasarkan perbuatannya, polisi menjerat LS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sesuai pasal tersebut, LS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya promosi situs judi online di media sosial yang dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan tidak terjebak dalam promosi ilegal yang dapat berujung pada hukuman berat.

(TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS)

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan