bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Wanita Pembunuh Sopir Taksi Minta Bebas, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Berat

Wanita terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Surabaya minta bebas, keluarga korban tuntut hukuman lebih berat!

SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
PEMBUNUHAN SOPIR TAKSI - Maria Livia saat diamankan warga di pos perumahan usai begal driver taksi online di Surabaya, Selasa (1/10/2024). Kini terdakwa minta dibebaskan dari semua tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial MLL, terdakwa pembunuhan sopir taksi online, meminta dibebaskan dari semua tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Permintaan ini disampaikan oleh pengacaranya dalam agenda pembelaan pada Kamis (6/2/2025).

Kasus ini bermula ketika MLL memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall menuju Gunung Anyar.

Sopir yang ditugaskan, Pudjiono, mengalami serangan mendadak saat mendekati tujuan.

MLL menusuk Pudjiono di bagian dada dan leher, yang mengakibatkan luka serius.

Setelah dirawat intensif selama hampir satu bulan di RSUD dr Soetomo, Pudjiono meninggal dunia.

Dalam persidangan, MLL mengeklaim, ia melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk liburan ke Australia.

Namun, pengacara MLL, Endang, menyebutkan ayah terdakwa, Valentinus Tan, telah memberikan uang Rp300 juta kepada Pudjiono saat ia dirawat di rumah sakit.

"Ada biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.

Penolakan dari Keluarga Korban

Dimas Andika Krisna Puri, anak almarhum Pudjiono, menolak permohonan bebas yang diajukan MLL.

Baca juga: Aksi Ibu Hamil 5 Bulan Lawan Begal di Tasikmalaya, Pelaku Jambak Rambut Korban hingga Jatuh

Ia meminta agar MLL dihukum lebih berat dari tuntutan awal 12 tahun penjara.

"Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang dibandingkan nyawa ayah saya. Seharusnya ia mendapatkan hukuman setimpal," ujar Andika.

Andika menegaskan, meskipun ada surat perdamaian yang ditandatangani sebelum ayahnya meninggal, kondisi saat ini berbeda.

"Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Andika.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan