bet365足球投注

Kamis, 8 Mei 2025

Detail Penculikan Santi di Antapani Bandung: 1 Dalang dan 3 Pelaku Bayaran

Kronologi penculikan wanita di Antapani, Bandung, dan penangkapan pelakunya. Motif sementara karena sakit hati.

bet365足球投注 Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Petugas menggiring para pelaku penculikan wanita bernama Santi alias S (43), di Antapani, Kota Bandung, yang baru ditangkap, ke Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Santi (43) menjadi korban penculikan oleh dua pria tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12/2024).

Belakangan, terungkap pelaku berjumlah enam orang.

Hal ini diketahui setelah Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Kurang dari 24 jam setelah penculikan, Santi berhasil pulang dengan selamat, diantar oleh tukang ojek dari Pasar Impun, Kota Bandung.

Dua hari setelah kejadian, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku penculikan yang sempat viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan keempat pelaku yang ditangkap adalah AS, TA, AT, dan D.

Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu, dan otak dari penculikan ini adalah DA, yang mengajak tiga orang tersangka lainnya.

Budi menerangkan, pihaknya masih mendalami motif penculikan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memiliki sakit hati terhadap korban.

"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes. Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya,鈥 jelas Budi Sartono dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Tindakan Penculikan

Baca juga: Komplotan Penculik Wanita Bersenpi di Antapani Bandung Ditangkap, Ternyata Dipicu Sakit Hati

Penculikan terjadi sekitar pukul 12:30 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.

Para pelaku sempat melakukan aksi penodongan menggunakan senjata api mainan.

- Aris Supriatna: Merental kendaraan dan ikut menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

- Donny Agusta: Mengajak Aris untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming uang dan membawa senjata api mainan.

- Tatang: Menunggu di dalam mobil sebagai sopir.

- Hariyanto alias Ato: Berperan sebagai sopir dan memberhentikan ojek untuk mengantar korban.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Artikel ini telah tayang di bet365足球投注Jabar.id dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan