Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH
Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo, Konawe Selatan, kini siap melawan balik Aipda WH.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer, Supriyani, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Vonis ini menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Aipda WH, yang merupakan orang tua dari murid SDN 4 Baito berinisial D, yang diduga dianiaya oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan mereka akan melawan balik Aipda WH setelah putusan vonis bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujar Andri.
Andri juga menambahkan mereka masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," jelasnya.
Andri Darmawan mengingatkan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.
"Iya, satu minggu waktunya," ujarnya singkatnya kepada wartawan
Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak muridnya.
"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Stevie Rosano.
Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעnewsSultra.com dengan judul
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber:
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus |
---|
Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.