bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Sukabumi Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ini Perannya

berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap identitas korban sehingga korban dikenali sebagai Diki Jaya

Editor: Eko Sutriyanto
bet365×ãÇòͶע Jabar/M Rizal Jalaludin
4 orang tersangka pelaku pembunuhan DJ saat diamankan polisi, korban ditemukan membusuk 

Laporan Kontributor bet365×ãÇòͶעjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -Ìý Masih ingat penemuan mayatÌý membusuk di kebun pinggir jalan raya Sukabumi - Banten, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu (29/9/2024) lalu?

Kabar terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan 4 orang tersangka.

Tiga orang pemuda berinisial N (19), GM (20), J (18) dan seorang ibu rumah tangga E (48) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Diki Jaya (21), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan,Ìýpembunuhan dilakukan para tersangka pada 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Pantai Citepus, Kampung Wisata Pantai, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

"Dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari, sehingga kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen, tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata," ujar Samian kepada bet365×ãÇòͶע, Selasa (8/10/2024).

Samian mengatakan, berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polrea Sukabumi berhasil mengungkap identitas korban sehingga korban dikenali dan bernama Diki Jaya.

Baca juga: Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan

Polisi pun mengumpulkan sejumlah bukti hingga berhasil mengungkap bahwa Diki Jaya tewas dibunuh oleh 4 orang pelaku yang telah ditangkap.

Samian menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap Diki bermula dari salah paham antara korban dengan para pelaku.

"Tindak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat minum-minuman keras bersama sama, dari salah paham itu pelaku (N) mengambil satu bilah pisau dapur, kemudian ditusukan di bagian leher sebelah kiri korban.

Pada saat korban sudah tidak bedaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung," kata Samian.

Samian mengatakan, awalnya tersangka N membuang korban dengan dikubud di pinggir pantai dibantu tersangka GM dan J.

Namun, saat itu tersangka E seorang ibu rumah tangga meminta tiga tersangka untuk tidak membuang dan mengubur korban di pantai.

E saat itu menyuruh N, GM dan J memindahkan jasad korban untuk menyembunyikan kematian korban.

"Setelah dilakukan penguburan dirasa tidak aman atau khawatir ketahuan, akhirnya korban dilakukan penggalian kembali kemudian oleh para pelaku dinaikan ke sepeda motor dan dibuang kurang lebih 15 kilo meter dari TKP awal dan dibuang di daerah Cisolok tepatnya di jurang di kedalaman kurang lebih 5 meter," ucap Samian.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu cangkul, satu celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam cream merk "Kamikaje" milik korban, sebuah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban dan unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor.

Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan. (*)Ìý


Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJabar.id dengan judul

Ìý

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan