bet365×ãÇòͶע

Kamis, 15 Mei 2025

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Kasus Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong

Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.

Editor: Dewi Agustina
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong dipecat dari keanggotaannya sebagai personel Polri, Senin (5/6/2023). Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan. Foto ilustrasi polisi dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong dipecat dari keanggotaannya sebagai personel Polri, Senin (5/6/2023).

Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.

Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) berlangsung di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023) dipimpin langsung Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.

Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret fotonya oleh kapolres.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mencoret foto Bripda AK dalam upacara Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara digelar di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023).
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mencoret foto Bripda AK dalam upacara Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara digelar di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023). (Istimewa)

"Bripda AK melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan penganiayaan sehingga harus dicopot dari dinas Polri," ujar AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi bet365×ãÇòͶעSorong.com, Selasa (6/6/2023).

Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Dua Anggota Polres Mimika Dipecat

Pasal tersebut berbunyi: 'Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian."

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran personel agar selalu menaati aturan kepolisian serta melayani masyarakat sepenuh hati," kata AKBP Yohanes Agustiandaru. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעsorong.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan