bet365×ãÇòͶע

Kamis, 15 Mei 2025

Jual Gadis di Bawah Umur untuk 'Threesome', Pria asal Pasuruan Diamankan Polisi

Terinspirasi dari hobinya menonton video porno tersangka BD buka jasa prostitusi online dengan korbannya yang masih di bawah umur.

Editor: Sanusi
bet365×ãÇòͶע Jatim
Terinspirasi dari hobinya menonton video porno tersangka BD buka jasa prostitusi online dengan korbannya yang masih di bawah umur. Bisnis bejat warga Gadingrejo, Pasuruan ini terungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat patroli cyber di medsos Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terinspirasi dari hobinya menonton video porno tersangka BD buka jasa prostitusi online dengan korbannya yang masih di bawah umur.

Bisnis bejat warga Gadingrejo, Pasuruan ini terungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat patroli cyber di medsos Twitter.

Korban mawar merupakan pelajar asal Waru, Sidoarjo ditawarkan melalui akun twitter dengan nama andro92207349.

Baca juga: Demokrat Ungkap soal Intel Kepolisian yang Datangi Ketua DPD-DPC: Satu Satunya di Melawi

“Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, (10/3/2021).

Setelah ada penawaran dari lelaki hidung belang BD mematok harga Rp 300 ribu dan ‘bermain’ dengan dirinya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menguraikan bahwa tersangka memiliki fantasi lain karena terinspirasi dari video porno.

Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung di Koja, Pelaku Berhenti Sementara saat Korban Datang Bulan

“Dalam pengakuannya, tersangka melibatkan korban berinisial mawar yang ditawarkannya di Twitter. Lalu dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya,” ujar AKBP Zulham.

Selain itu, BD juga mengaku kepada kliennya bahwa korban M adalah istrinya.

Lalu, tersangka sudah menjalankan transaksinya sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, sebelum deal satu sama lain, korban mawar terlebih dahulu kliennya yang didapat dengan mengirimkan foto satu sama lain.

“Untuk memastikan korban ini juga suka atau tidak kepada kliennya,” imbuh Zulham.

Kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah handphone milik tersangka dan korban.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעjatim.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan