Gara-gara Ikan Cupangnya Disebut Cenang, 2 Pria Nekat Keroyok dan Tusuk Pria 25 Tahun
Dua pria nekat mengeroyok dan menusuk seorang pria berusia 25 tahun gara-gara tak terima ikan cupangnya disebut ikan cenang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter bet365×ãÇòͶעlampung.co.id, Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM - .
Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku tak terima ikan cupangnya disebut ikan cenang.
Selain menangkap kedua pelaku, Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.
"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Tiga Wanita Remaja Dikeroyok Sejumlah Pemuda di Bogor Hingga Alami Memar
Baca juga: Tagih Utang Rp 700 Ribu, Remaja 19 Tahun Malah Dikeroyok Satu Keluarga hingga Babak Belur
Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.
Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.
Saling Ejek
Saling ejek berujung penusukan terjadi di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari.
Pengeroyokan terjadi saat dua pemuda hendak membeli ikan cupang, peristiwa itu dipicu masalah sepele.
Saat itu korban Andika Saputra (25) disebut mengejek kualitas ikan cupang yang hendak dibeli pelaku.
AJ (29), salah satu pelaku pengeroyokan, tersinggung dengan perkataan korban saat sedang memilih ikan cupang.