Seorang Ayah Merudapaksa Anak Kandung, Intip Korban Ganti Baju sebelum Beraksi, Ancam Pakai Pisau
Seorang ayah berinisial CA (62) nekat merudapaksa anak kandunganya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban saat berganti pakaian.
Editor:
Miftah
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah berinisial CA (62) nekat merudapaksa anak kandunganya.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya.
Pelaku juga mengikat tangan korban saat menjalankan aksinya tersebut.
Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.
Tersangka CA (62), ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya itu akhirnya ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata menjalankan aksinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Puti kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: ABG Berusia 14 Tahun OKU Timur Jadi Korban Rudapaksa Remaja 17Tahun yang Dikenalnya di Facebook
Baca juga: Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan
Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya, Kembang (16) bukan nama sebenarnya, itu bermula saat pelaku masuk ke kamar korban.
Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi. Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA.
Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.
Sebelum disetubuhi tangan korban pun diikat menggunakan jilbab. Di dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi.
Korban Kembang pada saat disekap itupun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.
Lalu peristiwa tersebut kemudian diceritakan ke temannya dan berlanjut korban melaporkan hal itu ke abang kandung korban yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka pun melarikan diri ke Abdya begitu mengetahui dirinya dilapor.
Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).
Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor.
Di dalam pemeriksaan tersangka, pelaku CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
"Intinya pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Dari keterangan ahli, korban alami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et revertum, terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul