Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Akui Tak Ikut Pandu Siswa, Malah Pergi Transfer Uang
Pengakuan tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, tak turun ke sungai pandu siswa, pergi ke bank untuk transfer uang.
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, tak turun ke sungai pandu siswa, pergi ke bank untuk transfer uang.
Satuan Reskrim Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka tragedi susur sungai.
Ketiganya berinisial IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, R (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DS (58) warga Ngaglik.
Mereka dianggap lantaran bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.
Untuk diketahui, semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.