Serang Dua Anggota Polisi di Jalan Raya Sukalarang, Dua Warga Jadi Tersangka
Keduanya menjalani pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi Kota setelah kejadian di Jalan Raya Sukalarang
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶע Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pria berinisial MI alias Acil (20) dan ON alias Oki (23).
Keduanya diduga melakukan penyerangan terhadap dua anggota Polres Cianjur di Jalan Raya Sukalarang, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Sabtu (25/3/2017) pukul 18.30 WIB.
"Keduanya resmi telah menjadi tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Polres Sukabumi Kota," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (27/3/2017).
Dikatakan Yusri, keduanya menjadi tersangka dan ditahan pada Minggu (26/3/2017).
Keduanya menjalani pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi Kota setelah kejadian di Jalan Raya Sukalarang.
"Mereka dilaporkan Bripda Rival Rismawandi," kata Yusri. Seperti diketahui, Rival merupakan satu dari dua anggota Polres Cianjur yang diserang warga di Jalan Raya Sukalarang.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika Bripda Rusli Muhammad Ansori dan Bripda Rival Rismawandi melintasi Jalan Raya Sukalarang untuk menuju kediamannya masing-masing.
Namun di tengah perjalanan atau tepatnya sebelum pertigaan Tugu Meong, kedua anggota itu melihat kemacetan truck tronton pasir.
Setelah dicek, kedua petugas melihat seorang pria menyetop truk tronton untuk meminta uang.
Kemudian Rusli dan Rival menegurnya agar tidak menyetop truk lantaran mengakibatkan kemacetan.
Namun teguran itu tidak dihiraukannya dan membuatnya sekelompok pria di lokasi kejadian menjadi tak senang.
Sekelompok pria itu pun menyerang dengan melakukan pemukulan kepada Rival dan Rusli.
Seorang pria yang menyerang kedua anggota polisi itu terluka di bagian bahu akibat terkena peluru senjata air softgun.
Seorang anggota polisi terpaksa menembakkan air softgun lantaran terdesak. (cis)