Dosen Undip yang Tertangkap Nyabu, Tidak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Oknum dosen Fakultas Hukum Undip, Yuli Prasetyo Adhi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶע Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Oknum dosen Fakultas Hukum Undip, Yuli Prasetyo Adhi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Yuli sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama dua rekannya di daerah Jangli.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan, Yuli bersama dua rekannya yang ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka penyalahgunaan, statusnya pemakai. Bukan pengedar," kata Liliek kepada bet365×ãÇòͶע Jateng, Selasa (9/2/2016).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Liliek mengatakan ketiga tersangka termasuk Yuli tidak ditahan.
Liliek mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan hanya satu gram dan pengguna sesuai undang undang harus direhabilitasi.
"Barang buktinya satu gram sabu, lengkap dengan alat hisap. Sesuai aturannya, pemakai itu direhabilitasi sehingga tidak ditahan," kata Liliek.
Menurut Liliek, tiga tersangka tersebut diwajibkan laporan setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung.
"Memang tidak ditahan, tapi laporan dua kali seminggu. Meski tidak ditahan tapi proses kasusnya tetap berjalan," katanya.