Theddy Tengko Jalani Hukuman Empat Tahun Penjara di Lapas Ambon
Dengan pesawat Cesna milik TNI Angkatan Darat Theddy langsung diterbangkan ke Ambon dan langsung dibawa ke Lapas Klas II Ambon.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko saat ini sudah setelah sebelumnya dicokok di Bandara di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Dengan pesawat Cesna milik TNI Angkatan Darat Theddy langsung diterbangkan ke Ambon dan langsung dibawa ke Lapas Klas II Ambon.
"Sudah dieksekusi dan masuk Lapas kelas II A Ambon pukul 18.00 WIT setelah sebelumnya Pukul 14.30 WIT ditangkap di Bandara Lar Gwamar Kepulauan Aru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Setibanya di Lapas ditandatanganilah berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh jaksa, kepala Lapas klas IIA Ambon, dan terpidana Theddy Tengko..
"Bahwa terpidana tidak ada penolakan ataupun keberatan dalam menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan," ucap Untung.
Kejaksaan Agung beberapa kali gagal melaksanakan eksekusi terhadap Teddy Tengko karena mendapatkan perlawanan dari pendukung Bupati Kepulauan Aru tersebut.
Pertama, saat tim jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Teddy Tengko Rabu (12/12/2013), saat akan diterbangkan ke Maluku jaksa eksekutor yang telah membawa Teddy dihadang sekelompok orang tidak dikenal yang merupakan pendukung Teddy Tengko di Badara Soekarno-Hatta.
Kemudian, terjadi kasus penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Dobo yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa pendukung Teddy saat meliput aksi unjuk rasa menentang kedangan tim eksekusi Kejaksaan Tingggi Maluku dan Polda Maluku yang akan menangkap Teddy Tengko.
Aksi brutal lainnya yang dilakukan pendukung Teddy tidak sampai di sana, baru-baru ini ada dua orang jaksa dari kejaksaan negeri Dobo dikeroyok saat sedang melakukan tugas.
Teddy Tengko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar. Kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Teddy Tengko seharusnya menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.