Mudik Lebaran 2025
Menag Usulkan Masjid Buka 24 Jam saat Mudik Lebaran 2025, Bisa Jadi Tempat Istirahat Pemudik
Menag Nasaruddin Umar usulkan pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mudik identik dengan tradisi tahunan di Indonesia saat menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Idul Fitri/Lebaran, Idul Adha, Nataru atau Hari Besar Nasional lainnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana usulan pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Hal ini Menag sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).
"Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," ungkap Menag, dikutip dari Kemenag pada Kamis (6/3/2025).
Nasaruddin berharap, dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.
"Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas," jelasnya.
Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.
"Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan," kata Menag.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan saat Mudik, ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025, Ini SyaratnyaÂ
Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.
Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.
"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri," ujarnya.
Menag mengatakan, pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.