Jurus Menteri BPN Nusron Wahid Cegah Kasus Pagar Laut Terulang
Nusron Wahid akan menerbitkan peraturan menteri baru untuk memperketat tata kelola penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di perairan pesisir.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
听
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menerbitkan peraturan menteri (permen) baru untuk memperketat tata kelola penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir.
Permen ini untk mencegah agar kasus pagar laut yang sempat terjadi tidak kembali terulang.听
Nusron menekankan bahwa ke depan, kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan HGB atas nama badan hukum.
"Evaluasinya supaya tidak ada lagi (kasus serupa), kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor, sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan sebagainya. Tidak ada lagi menerbitkan HGB Badan," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/4/2025).
Dalam skema baru yang sedang disusun, proses penerbitan HGB badan akan dialihkan ke tingkat provinsi. Untuk lahan dengan luas tertentu, seperti di atas 10 hektare, kewenangan akan ditarik langsung ke pusat.
鈥淜alau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, lebih berpengalaman. Yang di atas 10 hektare tertentu, tarik ke pusat, supaya lebih hati-hati, mengerti siapa pemohonnya dan tujuannya apa,鈥 ujar Nusron.
Namun demikian, Nusron mengingatkan bahwa perubahan ini akan membawa konsekuensi baru, termasuk peningkatan tanggung jawab di level pusat dan provinsi.听
Sementara kantor pertanahan di daerah akan lebih fokus pada layanan masyarakat dan sosialisasi kebijakan.
Baca juga: Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik
"Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar, tanggung jawab wilayah lebih besar, tanggung jawab bawah, biarkan dia sosialisasi di masyarakat sama pelayanan di masyarakat," ucapnya.
Nusron juga menyampaikan perkembangan penanganan hukum atas kasus pagar laut.听
Dia menyebut seluruh HGB yang terbit di luar garis pantai telah dicabut dan para pihak yang terlibat sudah dijatuhi sanksi administratif.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan
"Kami sudah dapat surat tembusan, dilacak berapa aset tanahnya, dimana duitnya. HGB-nya sudah kita cabut semua, yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi, di level administrasi, selain itu tinggal APH," tandasnya.
Untuk diketahui, sempat muncul kasus pagar laut di Tangerang, Bekasi hingga di Sidoarjo.
听
听
Polri Klaim Tak Ada Korupsi dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Salah Total |
![]() |
---|
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik Polri: Petunjuk Belum Dipenuhi |
![]() |
---|
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik: Tetap Minta Usut Pakai Pasal Tipikor |
![]() |
---|
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung |
![]() |
---|
Usai Desa Segarajaya, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik ke Penyidikan听 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.