bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, Massa Nekat Padati Sekitar Gedung MK Meski Polisi Tak Beri Izin Aksi

Pantauan Kompas.com pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak datang dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Massa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya tetap mengikuti arah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni tidak mengizinkan massa untuk melakukan aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Gambir, Jakarta Pusat.

"Makanya saya mintanya dulu mereka mau sampai jam berapa."

"Kalau kami kan enggak ngeluarin izin."

"Kalau polisi ada tahapan SOP-nya, jelas perintah pimpinan enggak boleh," ucap Harry, Rabu (26/6/2019).

Baca:

Meski demikian saat ini massa telah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dan melakukan aksi.

Harry pun menyebut jika mereka telah menyiapkan penanganan aksi unjuk rasa.

"Intinya kami sudah siapkan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kami sudah mengimbau mengingatkan dan sampai tahapan paling akhir pun kami sudah siap," kata dia.

Pantauan Kompas.com pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak datang dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat koordinator lapangan yang juga Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan (KPK) Abdullah Hehamahua, Menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, serta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustad Sobri Lubis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca:

Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.

MK sendiri akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).

Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan