Daftar Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik
Simak daftar materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) 2025 bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar materi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan bagi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) akan menggelar uji kompetensi kenaikan jenjang (UKJJ).
UKJJ kali ini diperuntukkan bagi jabatan pejabat fungsional seperti guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
Sesuai jadwal UKJJ bagi guru dkk akan dilaksanakan pada Juni 2025.
Saat mengikuti UKJJ, para guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik akan mengerjakan tiga materi ujian.Â
Tiga materi UKJJ meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Berikut daftar materi UKJJ bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik, dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud:
Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
Kompetensi Teknis
JF Guru:Â
- Pedagogik
- Profesional Guru
- Sosial
- Kepribadian
JF Pamong Belajar
- Pedagogik
- Profesional
JF Pengawas Sekolah
- Profesional Pengawas Sekolah
- Sosial
- Kepribadian
JF Penilik
- Pedagogik dan Andragogik
- Profesional
- Kepribadian
- Sosial
Kompetensi Manajerial
- ±õ²Ô³Ù±ð²µ°ù¾±³Ù²¹²õÌý
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi Pada Hasil
- Pelayanan PublikÂ
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambil Keputusan
Kompetensi Sosial Kultural
Perekat Kebangsaan
Sumber:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 201 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 201 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
- Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
Tentang UKJJ
UKKJ adalah uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan terakhir bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik.
UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Untuk UKKJ Guru 2025, guru akan naik jabatan, mulai Ahli Pertama ke Ahli Muda, Ahli Muda ke Ahli Madya, dan Ahli Madya ke Ahli Utama.
Baca juga: UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2025 Dibuka 8-16 Mei 2025, Ini Syarat Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Sementara UKJJ Pamong Belajar akan naik jabatan dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan UKJJ Pengawas Sekolah dari Ahli Muda ke Ahli Madya.
Terakhir, UKJJ Penilik dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan Ahli Muda ke Ahli Madya.
Syarat Umum Peserta Uji Kompetensi
- Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
- Menandatangani pakta integritas
- Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
- Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
- Memiliki lowongan kebutuhan jabatan
Persyaratan Dokumen
- hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir
- hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir
- hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
- hasil pindai (scan) PAK terakhir dalam bentuk integrasi atau konversi
- hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.