Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 123 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Berdiskusi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 123 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Berdiskusi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 123 Kurikulum Merdeka.Ìý
Halaman tersebut terdapat pada Bab 6 yang berjudul Kesempurnaan Rukun Islam dengan Haji dan Umrah.Ìý
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 123 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.ÌýÂ
Pada halaman 123 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Berdiskusi.Ìý
Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 123
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
1. Salah satu hal yang disunnahkan ketika tawaf adalah mencium Hajar Aswad. Namun untuk mencium Hajar Aswad bukanlah hal yang mudah karena kondisi sekitar Ka‟bah biasanya berdesak-desakan.
Bagaimana jalan keluarnya bila orang yang tawaf tidak bisa mencium Hajar Aswad, sementara dia ingin mendapatkan kesunnahan?
2. Berdoa di Multazam juga bukan hal yang mudah terutama pada musim haji tiba, sementara tempat tersebut dikenal sebagai tempat yang mustajab.
Apa yang sebaiknya dilakukan ketika seseorang kesulitan untuk berdoa di Multazam? Bagaimana jalan keluarnya?Â
Kunci Jawaban
1. Jika tidak memungkinkan untuk mencium Hajar Aswad saat tawaf, jamaah tetap dapat meraih kesunnahan dengan cara mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangan tersebut. Jika bahkan itu pun sulit, maka cukup dengan mengisyaratkan atau melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad. Â
Berikut adalah beberapa cara alternatif yang bisa dilakukan:
- Mengusap Hajar Aswad dengan tangan dan mencium tangan:
Jika tidak memungkinkan untuk mencium langsung Hajar Aswad, maka cukup dengan mengusapnya dengan tangan dan kemudian mencium tangan tersebut. Â - Mengusap dengan benda lain dan menciumnya:
Jika tidak memungkinkan untuk mengusap dengan tangan, maka bisa mengusap dengan tongkat atau benda lain, lalu menciumnya. Â - Berisyarat atau melambaikan tangan:
Jika semua cara di atas tidak memungkinkan, maka cukup dengan berisyarat atau melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad. Â - Mencukupkan dengan bertakbir dan berdo'a:
Jika bahkan isyarat pun sulit, maka cukup dengan bertakbir dan berdo'a di depan Hajar Aswad. Â
Mencium atau menyentuh Hajar Aswad adalah sunnah, tetapi tidak membatalkan tawaf jika tidak bisa dilakukan. Yang terpenting adalah menjaga adab dan tidak memaksakan diri hingga menyakiti orang lain.Ìý
2. Ketika kesulitan berdoa di Multazam, yang sebaiknya dilakukan adalah tetap berusaha, tidak menyerah, dan tetap bersemangat. Jika tidak memungkinkan untuk menempelkan tubuh di Multazam karena kepadatan, berdoa di dekatnya dengan hati yang khusyuk tetap dihargai. Â
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan: Â
- Berdoa dengan Hati Khusyuk:
Meskipun tidak bisa menempelkan tubuh, usahakan untuk tetap fokus dan berdoa dengan hati yang tulus kepada Allah. - Meminta Kekuatan dari Allah:
Mohon kepada Allah agar diberi kekuatan untuk tetap berdoa dengan khusyuk di tempat yang mustajab tersebut. - Tidak Memaksakan Diri:
Jika kondisi terlalu sulit dan berbahaya, jangan memaksakan diri untuk menempelkan tubuh di Multazam. Berdoa di dekatnya tetap sah dan dihargai. - Berdoa di Tempat Lain yang Mustajab:
Jika di Multazam terlalu sulit, bisa juga berdoa di tempat-tempat lain yang diyakini sebagai tempat mustajab, seperti di dekat Hajar Aswad atau di tempat-tempat suci lainnya di Ka'bah. - Menyerahkan Segala Urusan kepada Allah:
Ingat bahwa doa dikabulkan atau tidak dikabulkan adalah urusan Allah. Berserah diri dan yakinlah bahwa Allah akan memberikan yang terbaik bagi kita.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(°Õ°ù¾±²ú³Ü²Ô²Ô±ð·É²õ.³¦´Ç³¾/¸é¾±²Ô²¹²Ô»å²¹)Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.