bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Beasiswa Pendidikan

Cara Cek Daftar Penerima PIP Kemdikbud Februari 2025, Simak Kategori dan Besaran Dana Bantuannya

Simak cara mengecek daftar nama penerima PIP Kemdikbud yang cair pada bulan Februari 2025 secara online, ketahui kategori dan besaran dana bantuannya.

|
https://pip.kemdikbud.go.id/
PIP 2025 - Tangkapan layar halaman PIP pada Minggu (2/2/2025). PIP Kemdikbud bulan Februari 2025 sudah memasuki pencairan termin 1, segera cek daftar penerimanya secara online di laman pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud saat ini sudah memasuki pencairan bulan Februari 2025.

Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada bulan Februari 2025, PIP Kemdikbud memasuki pencairan termin 1.

Dikutip dari indonesia.go.id, pencairan termin 1 tahun ini dilakukan sejak Februari hingga April 2025.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.

Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Cek daftar penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Cara Cek Nama Terdaftar di DTKS atau Tidak untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah 2025

Cara Cek PIP Kemdikbud Bulan Februari 2025

  1. Pertama buka laman .
  2. Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
  6. Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Cair Februari di Pip.kemdikbud.go.id, Login Pakai NIK dan NISN dari HP

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud

  1. Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan
  2. Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  3. Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  4. Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
  5. Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2025

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Akses Kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar Akun

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang belum terdaftar dalam PIP Kemdikbud, dapat melakukan cara ini untuk mendapatkan PIP Kemdikbud.

  1. Pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan oleh pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
  2. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Apabila belum memiliki KIP atau KKS maka siswa harus mengajukannya pada satuan pendidikan atau meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau desa.
  4. Segera ajukan KIP atau KKS untuk verifikasi data.
  5. Setelah itu akan dilakukan proses pemadanan Penerimaan PIP
  6. Selanjutnya siswa tinggal menunggu proses selesai.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Oktavia WW)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan