Penerimaan Siswa Baru
SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SMP: Syarat Umum-Khusus, Ketentuan Pilih Sekolah, Jadwal
SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SMP akan dibuka pendataan awal mulai 19 Mei 2025. Catat syarat umum dan khusus, ketentuan pilih sekolah, dan jadwal.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran siswa baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025.
Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 untuk jenjang SMP akan dibuka pada 23-27 Juni 2025.
Calon siswa baru harus melakukan pendataan awal terlebih dahulu yang berlangsung pada 19 Mei - 20 Juni 2025 untuk semua jalur, kecuali jalur afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) yang dilakukan pada 5-9 Mei.
Pendataan awal dilakukan secara online melalui website simdik.bandung.go.id.
Selengkapnya, simak informasi SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SMP di bawah ini.
Pendataan SPMB Kota Bandung 2025
Syarat Umum:
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Syarat Khusus:
- Jalur afirmasi RMP:
- Calon siswa baru harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota, cek melalui .
- Jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK):
- Melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Calon Murid baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya di luar ULD) agar melampirkan pada saat pengujian.
- Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 23 Juni 2024. Apabila kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 23 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:
- a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);
- b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- c) kartu keluarga hilang atau rusak, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.Â
- Perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
- Nama orang tua/wali Calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali Calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Jalur Mutasi/wali:
- Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama tanggal 23 Juni 2024 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
- Bagi guru melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan;
- Jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan:
- Melampirkan Sertifikat atau Piagam Penghargaan. Dokumen Sertifikat diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk penetapan skor.Â
- Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor:
- Melampirkan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor. Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman . Dokumen nilai rapot dan surat keterangan peringkat nilai rapot diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi.Â
- Jalur prestasi berdasarkan Nilai Tes Terstandar:
- Wajib mengikuti Tes Terstandar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni - 4 Juli 2025 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran.Â
Baca juga: SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD, Orang Tua Perlu Ikut Pendataan Awal, Ini Syarat dan Caranya
Ketentuan Pilih Sekolah
- Jalur Afirmasi
- Pilihan 1: SMP Negeri Dalam/ Luar Wilayah radius terdekat
- Pilihan 2: SMP Negeri Dalam/ Luar Wilayah radius terdekat
- Pilihan 3: SMP Swasta
- Pilihan 4: SMP Swasta
- Jalur Domisili
- Pilihan 1: SMP Negeri Dalam dalam wilayah domisili
- Pilihan 2: SMP Negeri Dalam dalam wilayah domisili
- Jalur Mutasi
- Pilihan 1: SMP Negeri Dalam dalam wilayah domisili
- Jalur Prestasi
- Pilihan 1: SMP Negeri Dalam/Luar dalam wilayah domisili
- Pilihan 2: SMP Negeri Dalam/Luar dalam wilayah domisili
Jadwal SPMB Kota Bandung 2025 SMP
- Pendataan: 19 Mei - 20 Juni 2025
- Pendaftaran: 23-27 Juni 2025
- Pengumuman: 7 Juli 2025
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2025
*) Jika masih belum memenuhi kuota sekolah, maka pendaftaran akan dibuka lagi pada 8-9 Juli 2025, pengumuman pada 10 Juli 2025 dan daftar ulang pada 11 Juli 2025.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.