Pendaftaran PAI Awards 2025 Masih Dibuka hingga 19 Mei, Ada 9 Kategori Nominasi Penyuluh Agama Islam
Pendaftaran PAI Awards 2025 masih dibuka hingga 19 Mei 2025. Ada 9 kategori nominasi untuk Penyuluh Agama Islam Awards 2025.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
kemenag.go.id
PAI AWARDS 2025 - Tangkapan layar website Penyuluh Agama Islam 2025, Kamis (8/5/2025). Berikut ini cara daftar sebagai peserta PAI Awards 2025, pendaftaran masih dibuka hingga 19 Mei 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama masih membuka pendaftaran untuk peserta Penyuluh Agama Islam (PAI) Awards tahun 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online dan akan ditutup pada 19 Mei 2025.
Calon peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran.
Setiap calon peserta hanya dapat memilih satu kategori nominasi yang ingin didaftarkan.
Selengkapnya, simak informasi mengenai pendaftaran PAI Awards 2025 di bawah ini.
Jadwal PAI Awards 2025
- Pendaftaran peserta: 5 Mei – 19 Mei 2025
- Seleksi administrasi: 20 Mei – 3 Juni 2025
- Publikasi profil calon nomine: 4 Juni – 11 Juni 2025
- Penilaian tahap I dan II: 12 Juli – 18 Juli 2025.
Nominasi PAI Awards 2025
- Anti-Korupsi
- Peningkatan Literasi Al-Qur’an
- Pendampingan Kelompok Rentan
- Kesehatan Masyarakat
- Pemberdayaan Ekonomi Umat
- Penegakan Hukum
- Pelestarian Lingkungan
- Metode Penyuluhan Baru
- Penguatan Moderasi Beragama.
Ketentuan
- Penyuluh agama Islam ASN dan Non ASN
- Telah melaksanakan tugas bimbingan penyuluhan agama Islam minimal 2 tahun
- Aktif melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan di masyarakat
- Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 pada Kompetisi Penyuluh Agama Islam Award dan/atau pemilihan penyuluh agama Islam teladan tingkat nasional
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugasÂ
- Peserta hanya boleh mengikuti satu kategori.
Ìý±Ê±ð°ù²õ²â²¹°ù²¹³Ù²¹²Ô
1. Persyaratan administrasi
- a. surat rekomendasi dari kantor wilayah;
- b. surat keterangan sebagai penyuluh agama Islam aktif dari kepala kantor;
- c. salinan surat keputusan pengangkatan sebagai PAI; dan
- d. sasaran kerja pegawai (SKP) 1 (satu) terakhir bagi PAI ASN atau surat keterangan memiliki kinerja baik bagi penyuluh agama Islam Non ASN.
Baca juga: Petugas Haji Dilarang Sibuk Ibadah Pribadi, Ini Pesan Menag
2. Persyaratan substansi
- a. Mengisi portofolio yang terdiri atas:
- 1) pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan minimal 2 (dua) tahun;
- 2) kualifikasi dan tugas pokok;
- 3) pendukung profesi; dan
- 4) dokumentasi profil dan tanggapan publik.
- b. Membuat KTI dengan ketentuan:
- 1) KTI dibuat berdasarkan kategori yang diikuti;
- 2) kertas A4 font Times New Roman 12 (dua belas), Tradisional Arabic 16 (enam belas);
- 3) spasi 1,5 (satu koma lima);
- 4) margin sisi kanan sebesar 3 (tiga) cm;
- 5) margin sisi kiri sebesar 4 (empat) cm;
- 6) margin sisi atas sebesar 4 (empat) cm;
- 7) margin sisi bawah sebesar 3 (tiga) cm;
- 8) jumlah lembaran substansi paling sedikit 15 (lima belas) halaman dan paling banyak 20 (dua puluh) halaman;
- 9) memuat judul, identitas penulis, abstrak, pendahuluan, pembahasan penyelenggaraan pre program inovatif dan hasilnya, kesimpulan, dan dilengkapi sumber rujukan dengan sistematika penulisan berdasarkan format terlampir.
- c. Membuat video pendek, dengan ketentuan:
- 1) menggambarkan program bimbingan dan penyuluhan agama sesuai dengan kategori yang diikuti;
- 2) menggambarkan proses dan memuat:
- a) latar belakang;
- b) proses pelaksanaan program; dan
- c) output/dampak positif dari program yang dilaksanakan.
- 3) Format pembuatan video:
- a) berdurasi paling lama 4 (empat) menit;
- b) memuat ringkasan video pada kolom deskripsi maksimal 500 (lima ratus) kata;
- c) resolusi minimal 1280 x 720 pixel dengan format 16:9 atau lanskap;
- d) format video mp4 atau mov;
- e) memasukkan data pendukung berupa infografis dan/atau foto kegiatan selama program berlangsung;
- f) video dikirimkan dalam bentuk link youtube;
- g) video disertakan testimoni dari perwakilan binaan, tokoh masyarakat, dan stakeholder;
- h) video mengunakan backsound/sound effect yang tidak melanggar hak cipta;
- i) dalam hal terjadi pelanggaran mengenai hak cipta, maka menjadi tanggung jawab peserta;
- j) video merupakan karya asli, belum pernah dilombakan atau di publikasikan dalam acara atau lomba apapun;
- k) peserta dapat menggunakan footage dirinya yang diliput media dengan mencantumkan sumber dan hanya digunakan sebagai pelengkap; dan
- l) video yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas digunakan untuk kegiatan dilingkungan Kementerian Agama dengan tetap memberikan hak cipta kepada kreator.
*) Pendaftaran dilakukan secara online melalui atau .
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yunita Rahmayanti)
Sumber:
Berita Rekomendasi
Ikuti kami di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.