Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti
Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twi
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).
Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
鈥淒alam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,鈥 kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi Dana Iklan Rp409 M, Bahlil Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum
Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.
Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.
Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.
鈥淏ahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tegas Abdul Qohar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.
buzzer
Cyber Army
M. Adhiya Muzakki
perintangan penyidikan
Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung
kasus korupsi CPO
Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung |
---|
BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI |
---|
Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone |
---|
Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung |
---|
Kejagung Cecar Nicke Widyawati Puluhan Pertanyaan Terkait Kasus Minyak Mentah, 3 Hal Ini yang Digali |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.