Komisi IX DPR: KBRI & Atase Ketenagakerjaan Harus Diperkuat untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Komisi IX DPR RI menyoroti pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyoroti pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, dua fungsi tersebut harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.
鈥淧enguatan fungsi pengawasan oleh atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI menjadi bagian penting dalam proses ini,鈥 ujar Nurhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 1 Mei.聽
Ia menyampaikan, Komisi IX secara prinsip menyetujui langkah pemerintah untuk membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, namun dengan sejumlah catatan penting. Fokus utama, kata dia, adalah menjamin keselamatan, hak, dan martabat pekerja migran.
鈥淧elindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama, dan setiap kebijakan yang diambil harus menjamin bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi secara maksimal,鈥 ujarnya.
Menurut Nurhadi, persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi IX melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem penempatan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara yang kuat, sistem digital yang transparan, serta keterlibatan pemerintah daerah sejak proses rekrutmen.
鈥淜ami mendorong agar KP2MI dan kementerian terkait memastikan bahwa penempatan dilakukan secara prosedural dan akuntabel,鈥 kata Nurhadi.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, 聽KemenP2MI memprioritaskan pekerja migran formal saat moratorium kerja dengan Arab Saudi dicabut.聽
"Komisi IX setuju pencabutan moratoriun dengan Arab Saudi karena pertimbangan regulasi di Arab Saudi sudah berubah. Tapi Saya meminta kepada KemenP2MI untuk memprioritaskan tenaga kerja formal terlebih dahulu," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 30 April.聽
Legislator Golkar ini menambahkan, untuk sektor kerja domestik sebaiknya jangan langsung dibuka untuk menghindari insiden tertentu. Apalagi berkaca pada data yang diberikan KemenP2MI, sebanyak 183 pekerja migran Indonesia berada di Arab Saudi berstatus ilegal meskipun masih ada moratorium.聽
"Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga karena yang banyak terjadi kasus adalah mereka yg bekerja sebagai asisten rumah tangga," tambahnya.
Sumber:
Peringatan Hari Kartini, Nihayatul Wafiroh: Perempuan Bangsa Harus Melek Literasi Digital |
![]() |
---|
Sosok & Kondisi Terkini Mahasiswa Arjung Setelah Sebulan Ditahan di Mesir Perkara Bawa Stempel |
![]() |
---|
Warga Bekasi Tewas di Kamboja, Adik Korban: Disiksa karena Kerja Tidak Target |
![]() |
---|
Pemuda Asal Bekasi Tewas di Kamboja dengan Tubuh Penuh Luka, Sempat Koma 2 Hari di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak Evaluasi Skema Kerja Sama Yayasan Dalam Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.