bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencabut kuasa yang diberikan pengacara Andi Ahmad Nur dkk

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 8 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencabut kuasa Andi Ahmad Nur dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum.

Pencabutan kuasa tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengkonfirmasi kepada Tom Lembong atas surat pernyataan pencabutan kuasa atas nama Andi Ahmad Nur dan kawan-kawan.

"Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan," kata Hakim Dennie dalam sidang lanjutan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Senin (28/4/2025).

"Kami tanyakan benar ya? Ini saudara tanda tangan?" tambahnya.

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, Tom Lembong pun membenarkannya.

Baca juga: Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut Impor 

"Benar Yang Mulia," jawab Tom Lembong.

Mendengar jawaban Tom Lembong, Hakim Dennie lantas menyampaikan kepada jaksa bahwa Andi Ahmad dan rekan-rekannya tidak lagi menjadi pengacara Tom Lembong.

"Inilah pencabutannya. Tinggal yang ada di sini lah kuasa saudara ya," ujar Hakim Dennie.

Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO

Diketahui nama Andi Ahmad tercatat menjadi saksi dugaan obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan penegakan hukum kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih menjadi tersangka.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih merupakan pengacara terdakwa kasus CPO yang diduga membangun opini negatif terkait Kejaksaan Agung melalui seminar, pemberitaan, dan demonstrasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 pada Senin (28/4/2025).

Pada persidangan kali ini jaksa menghadirkan 8 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut yakni Yudi Wahyudi Staff Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian 2015-2016; Dayu Patmara Rengganis Direktur Utama PT PPI 2015-2016; Agus Andiani Direktur Utama PT PPI 2016-2020; Prasetyo Indroharto Kepala Divisi Bahan Pokok PT PPI.

Kemudian saksi Firmansyah Direktur Keuangan PT PPI 2016-2019; Irsan Senior Pengembangan Komoditi PT PPI; Fahri Mahardi Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI 2016 dan Aldi Rizaldi Asisten Senior Manager Divisi Bahan Pokok 2015-2016;

Setelah mengkonfirmasi tentang pencabutan kuasa Tom Lembong terhadap Andi Ahmad Nur, hakim pun melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara korupsi impor gula tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan