Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip
Penangguhan penahanan tersebut mencerminkan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan negara.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, mengaku prihatin atas penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang.
Riyono mengatakan penangguhan penahanan tersebut mencerminkan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan negara.
鈥淧ertama, saya ingin sampaikan, ya cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod. Kenapa dalam kasus pagar laut yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah, tentu ini membutuhkan keseriusan dari aparatur negara dalam hal ini," kata Riyono dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Dia menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Komisi IV DPR dalam rapat kerja bersama.
Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh menteri terkait dan pimpinan Komisi IV.
Dalam pertemuan itu, kata Riyono, kedua lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus pagar laut hingga ke tahap akhir.
Bahkan, termasuk di dalamnya adalah pembayaran denda sebesar Rp 48 miliar kepada negara.
Namun, dia menilai komitmen tersebut kini perlu diuji pelaksanaannya. Dia menyayangkan lambannya penyelesaian hukum yang belum memperlihatkan kejelasan arah maupun tindak lanjut konkret.
鈥淪ikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti. Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,鈥 ungkapnya.
Lebih lanjut, Riyono menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV, khususnya KKP, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
鈥淚ni menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,鈥 tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.
Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
听
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi |
---|
Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral |
---|
Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, DPR Harap Kasus Pagar Laut Segera Diselesaikan听 |
---|
Kades Kohod dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Sahroni: Saya Awasi dari Jauh |
---|
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.