Mutasi Hakim
Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan
Komisi Yudisial merespons positif mutasi 199 hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut dinilai untuk membenahi lembaga peradilan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons positif mutasi 199 hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menilai, kebijakan mutasi banyak hakim itu menandai langkah keseriusan Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga peradilan.
Terlebih, setelah ramainya isu suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim.
"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pascaisu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim," kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Karena itu, Mukti menyebut, KY mendukung langkah pimpinan Mahkamah Agung tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap 199 Hakim yang Dimutasi Mahkamah Agung, 60 Pengadil di Jakarta Dipindah
Tak bisa dipungkiri rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Terkait hal itu, KY berkomitmen untuk menjaga kehormatan hakim.Ìý
"Rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom
Mukti menyebut, pihaknya akan memberikan masukan kepada MA terkait rekam jejak hakim-hakim yang berintegritas agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.Ìý
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025.Ìý
Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Untuk diketahui, tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.
Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin.
Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.