Sosialisasi KUHP Baru ke 1.800 Siswa Setukpa Polri, Dirjen AHU: Bekal untuk Penegak Hukum Masa Depan
Widodo, memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada 1.800 siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada 1.800 siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri dari berbagai daerah di Indonesia.聽
Kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi terbaru,聽ini diselenggarakan di Kampus Setukpa Polri Sukabumi, Jawa Barat.
Widodo menegaskan bahwa penguasaan atas KUHP yang baru menjadi keharusan bagi para calon perwira kepolisian, mengingat mereka akan menjadi ujung tombak penegakan hukum di tanah air.
鈥淜UHP baru ini bukan sekadar kumpulan aturan pidana, melainkan representasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Para calon perwira Polri inilah yang kelak akan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berkepribadian Indonesia,鈥 kata Widodo dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Ia menjelaskan, KUHP baru menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan era kolonial dan mencerminkan semangat dekolonialisasi serta demokratisasi hukum nasional.聽
KUHP tersebut telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi selama tiga tahun.
Beberapa poin krusial dalam KUHP baru turut disampaikan dalam sosialisasi, antara lain pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan proporsional, serta penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
鈥淜orporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,鈥 ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksana sebagai pendukung penerapan KUHP secara optimal.聽
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Ditjen AHU dalam memastikan para penegak hukum memiliki pemahaman menyeluruh atas substansi KUHP baru dan siap mengimplementasikannya secara tepat.
Baca juga: Yusril: Hukuman Mati Dalam KUHP Nasional Tak Dihapus, Tapi Masuk Kategori Sanksi Pidana Khusus
Dengan demikian, hadirnya KUHP baru diharapkan dapat mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih adil, modern, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Ridwan Kamil Jerat Lisa Mariana Pakai UU ITE, Kuasa Hukum Jelaskan Ancaman Pidananya |
![]() |
---|
Usai Dituding Berselingkuh dan Punya Anak, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri 聽 |
![]() |
---|
Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025, Polri Tingkatkan Keamanan Gereja Termasuk Patroli Siber |
![]() |
---|
Mahfud MD Sarankan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Siapa Sosok Deputi Penindakan KPK Pengganti Irjen Rudi Setiawan yang Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.