Cara Cek Tilang ETLE di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Cara Membayar Denda Online
Berikut ini cara cek status tilang ETLE di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Simak cara membayar denda online melalui website Kejaksaan RI.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ETLE ini terletak di berbagai ruas jalan di kabupaten/kota di Indonesia untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem ETLE, penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan akan dilakukan secara elektronik.
Pengguna jalan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dapat mengecek status penilangan ETLE secaraÌýonline dengan mengikuti cara di bawah ini.
Cara Cek ETLE di Jakarta
- Buka browser Google Chrome/lainnya, akses laman
- Klik "Cek Data"
- Isi nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Cari data dengan klik "Cek Data"
- Jika terdapat tulisan "No Data Available" artinya tidak ada pelanggaran dengan kendaraan tersebut.
- Jika kendaraan tersebut tercatat melanggar lalu lintas, maka akan muncul informasi jenis kendaraan serta waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
Cara Cek Tilang ETLE di Jawa Barat
- Buka Google Chrome, akses website
- Isi nomor referensi pelanggaran
- Isi nomor polisi/NRKB yang berisi kode kota, digit angka, dan kode belakang
- Klik "Konfirmasi" untuk mengecek status tilang ETLE di Jawa Barat.
Cara Cek Tilang ETLE di Jawa Timur
- Akses website Ìý
- Klik "Cek Data"
- Isi nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Cari data dengan klik "Cek Data"
Baca juga: 9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus
Cara Bayar Tilang ETLE di Website Kejaksaan
- Buka Google Chrome/browser lainnya, akses website https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Isi nomor blanko tilang, lalu klik "Cari"
- Tunggu hingga muncul rincian denda yang dibebankan kepada Anda
- Pilih tanggal dan cara pengambilan barang bukti, pilih datang langsung atau menggunakan jasa delivery
- Klik "Bayar"
- Catat kode pembayaran e-Tilang pada layar, lalu gunakan untuk membayar denda tilang melalui rekening Anda.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.