Kasus Suap Ekspor CPO
'Penetapan Tersangka Ketua PN Jaksel Sangat Memalukan, Ketukan Palu Hakim Ditukar dengan Miliaran'
Penetapan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka oleh Kejagung dinilai sebagai hal yang sangat memalukan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai hal yang sangat memalukan.
Sebab dari kasus itu memperlihatkan pengawasan dan pembinaan hakim sangat lemah.
Baca juga: Uang Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO Awalnya Hanya Rp20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Dikali 3
Untuk diketahui, MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara suap ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan miliaran rupiah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang," kata Nasir kepada wartawan, Senin (13/4/2025).
Nasir mengatakan, Kejagung harus membuka kotak pandora dalam penanganan kasus suap CPO itu.
Sehingga dapat diketahui siapa saja yang ikut terlibat dalam penanganan perkara suap CPO.
"Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus," ucap Nasir.
Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.
Baca juga: Hingga Malam Ini 2 Hakim PN Jakpus Pemvonis Lepas Korporasi Pengekspor CPO Masih Diperiksa Kejagung
Empat tersangka tersebut adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni:
- Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggotaÂ
- Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.