bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Revisi UU TNI

Haris Pertama: Penolakan UU TNI Harus Disikapi dengan Dialog Terbuka

Menurutnya, kurangnya urun rembuk dengan elemen masyarakat, terutama kelompok kepemudaan telah memicu gelombang aksi penolakan yang masif

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
BENTROK - Polisi memukuli massa mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil saat bentrok ketika demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pencabutan UU TNI, Kamis (27/3/2024). Demonstran menilai UU TNI menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit dan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Haris Pertama: Penolakan UU TNI Harus Disikapi dengan Dialog Terbuka

Wahyu Aji/bet365×ãÇòͶעnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menyoroti komunikasi publik pemerintah, dalam menyikapi isu Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Menurutnya, kurangnya urun rembuk dengan elemen masyarakat, terutama kelompok kepemudaan yang di dalamnya terdapat elemen pelajar dan mahasiswa, telah memicu gelombang aksi penolakan yang masif di berbagai daerah.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Medan Memanas, Kapolsek Terinjak-injak, 2 Pendemo Perempuan Pingsan

"Bahwa apa pun motif di balik aksi-aksi tersebut, hal paling penting yang harus diperhatikan adalah bagaimana pemerintah dan TNI dapat merangkul elemen kepemudaan sebagai garda terdepan generasi penerus bangsa", katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/3/2025).

Haris menilai, aspirasi pemuda perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan strategis, terlebih yang berkaitan dengan tata kelola pertahanan negara.

"Sorotan terhadap isu-isu yang digaungkan oleh kelompok penolakan, seperti kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI dan pengekangan terhadap supremasi sipil, semakin menguat di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan komunikasi yang harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kegelisahan yang lebih luas", jelasnya.

Kami memahami bahwa revisi ini mungkin memiliki urgensi tertentu, tetapi tanpa komunikasi publik yang baik, justru akan menimbulkan kesalahpahaman dan resistensi di masyarakat.

"Maka penting sekali pemerintah dan TNI harus membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai elemen, termasuk pemuda, agar isu ini dapat dikupas secara komprehensif," ujar Haris.

Ia juga menekankan bahwa dalam era demokrasi, keterbukaan publik dalam proses legislasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

"Jika revisi UU TNI ini memang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memperkuat sistem pertahanan negara, maka argumentasi tersebut harus disampaikan dengan jelas kepada publik", terangnya.

Menurut Haris, pemuda sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki hak untuk mengetahui serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang berdampak luas.

"Pemuda seperti kami ini di KNPI, berharap agar pemerintah dan TNI dapat lebih responsif dalam mendengar masukan dari berbagai pihak, bukan hanya dari lingkup internal, tetapi juga dari kelompok eksternal yang turut menjaga demokrasi dan supremasi sipil", kata Haris.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut institusi negara harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan.

"Jika komunikasi publik tidak diperbaiki, maka narasi negatif yang berkembang di masyarakat justru akan semakin sulit dikendalikan dan dapat mengganggu stabilitas nasional", katanya.

Haris berharap kepada pemerintah dan TNI agar segera memperbaiki strategi komunikasi publiknya.

"Jangan sampai karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik, revisi UU TNI ini justru menimbulkan polemik berkepanjangan. Mari kita duduk bersama, berdiskusi secara terbuka, dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan