Lebaran 2025
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 dan ruas jalan tol yang diberlakukan, serta daftar jenis kendaraan yang tak terkena aturan pembatasan.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 dan ruas jalan tol yang diberlakukan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Jadwal berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 Pukul 24.00 WIB.
Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.
Penerapan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 tersebut, dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas mudik dan arus balik tahun ini.
Lantas, apa jenis kendaraan yang diterapkan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025?
Berikut jenis kendaraan yang diterapkan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, dikutip dari Instagram @ditjen_hubdat.
Jenis Operasional Angkutan Barang yang Dibatasi
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;Ìý
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;Ìý
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;Ìý
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Lebih Bijak Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:Ìý
- ÌýHasil galian:Ìý
a) Tanah;Ìý
b) Pasir; dan/atauÌý
c) BatuÌý - Hasil tambang; danÌý
- Bahan bangunan.
Ruas Jalan Tol Diterapkan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
- Lampung dan Sumatera Selatan; Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang PanggangÌý
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);Ìý
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;Ìý
- Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci -
- Pejagan Pemalang - Batang Semarang;Ìý
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);Ìý
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);Ìý
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); danÌý
- Semarang - Solo - Ngawi.Ìý
- Semarang - Demak;Ìý
- Yogyakarta - SoloÌý
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - SurabayaÌý
- Surabaya - GresikÌý
- Gempol - Pandaan - MalangÌý
- Probolinggo - Banyuwangi
Sementara itu, terdapat jenis angkutan barang yang tidak terkena aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Jenis Angkutan Barang Tidak Berlaku Pembatasan
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;Ìý
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK);Ìý
- Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;Ìý
- Hantaran uang;Ìý
- Kebutuhan penangan bencana alam;Ìý
- Hewan ternak;Ìý
- Pupuk;Ìý
- Pakan ternak;Ìý
- Barang pokok, terdiri atas: beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Adapun daftar jenis angkutan barang yang tidak terkena aturan pembatasan selama arus mudik Lebaran 2025 tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Surat Muatan Angkutan BarangÌý
1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;Ìý
2. Surat muatan yang berisi keterangan:Ìý
- Jenis barang yang diangkut;Ìý
- Tujuan pengiriman barang;Ìý
- Nama dan alamat pemilik barang.Ìý
3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.Ìý
4. Kendaraan angkutan barang ekspor dan impor dilengkapi stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.