Lebaran 2025
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Simak jadwal rekayasa lalu lintas Lebaran 2025 yang terdiri dari one way, contra flow, ganjil genap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal sejumlah rekayasa lalu lintas untuk libur Lebaran tahun 2025.
Pemerintah menerbitkan peraturan terkait pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way (satu arah), contra flow (dua arah) dan ganjil genap selama Lebaran 2025.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025.
SKB tersebut mengatur lalu lintas, penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2025/1446 Hijriyah.
Simak rangkuman jadwal rekayasa lalu lintas Lebaran 2025 di bawah ini.
Jadwal One WayÂ
Arus Mudik
Pelaksanaan one way untuk arus mudik dimulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang, pada:
- Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way):
- Dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta; dan
- Pada ruas jalan tol Cikopo - Palimanan (Cipali), kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.
Arus Balik
Pelaksanaan one way untuk arus balik dimulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, pada:
- Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way):
- Dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang; dan
- Pada ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang yang menuju arah Dawuan (Cisumdawu) Semarang keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.
Baca juga: Mudik Gratis 2025 Polres Garut: Syarat Pendaftaran, Cara Daftar, dan Kota Tujuan
Jadwal Contra Flow
Arus Mudik
Pelaksanaan contra flow pada arus mudik akan dimulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek:
a. Periode pertama: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat; dan
b. Periode kedua:
- Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat, dan
- Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Arus Balik
Pelaksanaan contra flow pada arus balik akan dimulai KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 17 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, dilaksanakan pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Jadwal Ganjil Genap
Arus Mudik
Pelaksanaan ganjil genap pada arus mudik akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari:
- KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang; dan
- KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Arus Balik
Pelaksanaan ganjil genap pada arus balik akan dimulai pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari:
- KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek; dan
- KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Ketentuan Ganjil Genap:
- Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
- Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
Ganjil Genap Dikecualikan bagi:
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
- Ketua Komisi Yudisial; dan
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan ambulan;
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan
- Kendaraan angkutan barang:
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
- Hantaran uang;
- Hewan ternak;
- Pupuk;
- Pakan ternak;
- Keperluan penanganan bencana alam;
- Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
- Barang pokok, terdiri atas:
- beras;
- tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
- jagung;
- gula;
- sayur dan buah-buahan;
- daging;
- ikan;
- daging unggas;
- minyak goreng dan mentega;
- susu;
- telur;
- garam;
- kedelai;
- bawang;
- cabai.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.