Fredy Pratama Gembong Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap 4 Bandar Narkotika WN Malaysia Jaringan Fredy Pratama, 15 Kg Sabu Diamankan
Brigjen Mukti Juharsa menuturkan mereka yang ditangkap berinisial nama M, L, G dan O diduga masih jaringan Fredy Pratama.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat Warga Negara (WN) Malaysia terkait kasus narkotika jenis sabu pada 14 Januari 2025.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menuturkan mereka yang ditangkap berinisial nama M, L, G dan O diduga masih jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Kalimantan, Jadi Buronan Polri sejak 2014
Mereka melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia masuk lewat jalur darat.
“Dari Malaysia ke Pontianak dan tiba di Jakarta, mereka bukan kurir (tapi bandar, red)," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Susupi Narkoba di Malaysia dan Indonesia
Hasil penelusuran, polisi menemukan gudang sabu di Sunter, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan barang bukti sejumlah 15 kilogram diamankan.
Mukti menuturkan bandar narkotika ini sudah empat kali bolak balik ke Jakarta.
Pihaknya masih mendalami apakah ada koneksi antara bandar WN Malaysia ini dengan bandar yang ada di Jakarta.
“Kemungkinan kita dalami tapi ini orang Malaysia semua. Yang dua warga negara Malaysia keturunan Arab. Yang dua warga Malaysia keturunan China. Keterangan dia empat kali. Empat kali dia ke Jakarta," ungkapnya.
Satu pelaku inisial M sempat mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan bea cukai dan imigrasi berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta.
Polisi juga masih memburu satu DPO inisal T yang belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Perintahkan Dua Jenderal Top Turun Tangan, Kapolri: Cepat Atau Lambat, Fredy Pratama Harus Diamankan
“Kami sudah koordinasi dengan Kepolian Diraja Malaysia semoga bisa segera tertangkap,” tukasnya.
Sedangkan untuk aset-aset tersangka berada di Malaysia.
Para tersangka dijerat Pasalnya 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Fredy Pratama Gembong Narkoba
Bareskrim Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Susupi Narkoba di Malaysia dan Indonesia |
---|
Ditangkap di Kalsel, Operator Bandar Fredy Pratama Edarkan Narkoba di Wilayah Jakarta-Bali |
---|
Tim Bareskrim Ikut Kawal Ekstradisi Chaowalit, Operasi Penangkapan Fredy Pratama di Thailand Dimulai |
---|
Polri Minta Polisi Thailand Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
---|
4 Negara Bahas Keberadaan Fredy Pratama, Dia Diduga Dilindungi Gengster, Sembunyi di Hutan Thailand |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.