Tata Tertib DPR
Dasco Heran Revisi Tata Tertib Munculkan Isu DPR Bisa Copot Pejabat Negara
Dasco mengatakan fungsi pengawasan itu dilakukan dengan mengevaluasi pejabat hasil fit and proper test yang dilakukan DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad heran revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib memunculkan isu DPR bisa mencopot pejabat negara.
Padahal, kata Dasco, revisi Tatib DPR itu dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan DPR.
"Kita juga agak bingung kenapa kemudian isunya jadi diarahkan ke sana (DPR bisa mencopot pejabat negara)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dasco mengatakan fungsi pengawasan itu dilakukan dengan mengevaluasi pejabat hasil fit and proper test yang dilakukan DPR.
"Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Internal kemudian hasil dari fit and proper itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan adanya info bahwa ada pejabat negara yang sudah lolos fit and proper test namun kondisi kesehatannya tidak bisa lagi menjalankan tugas dengan baik.
DPR, lanjut Dasco, bisa mengevaluasi pejabat tersebut.
"Kita dapat informasi dan juga kemudian setelah kita cek, udah kesehatannya, enggak bisa menjalankan tugas, itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat," ujarnya.
"Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran, misalnya begitu. Karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu," pungkasnya.
Tuai Kritik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Melalui tata tertib tersebut, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).Ìý
Pun, jika sesungguhnya DPR mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi tata tertib, artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.