Alasan KLH Segel KEK Lido di Cigombong Bogor: Danau Menyempit dan Sedimentasi Ancam Ekosistem
KLH menjelaskan, alasan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Bogor.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan, alasan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan berdasarkan hasil analisis citra satelit menunjukkan pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
Pengelola terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik.
Imbasnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan berdampak pada sedimentasi dan pendangkalan.
鈥淭erindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik. Akibatnya sedimen dari aral bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,鈥 kata Hanif dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, KEK Lido Serap Investasi dan Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Nasional
Pembangunan yang sedang berlangsung disebut memiliki dampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau karena pengelolaan air limpasan tidak tepat.
Selain itu berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido juga alami penyempitan drastis.
Dari alokasi semula 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Baca juga: Danau Lido Alami Sedimentasi, Kementerian LH Ancam Bekukan Izin dan Pidanakan Pengelola
Temuan ini yang menjadi dasar bagi Penegakan Hukum KLH memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, mulai dari penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.
Selain itu, tim pengawas KLH juga sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Hasil uji lab dari sampel air diperkirakan keluar paling cepat 2 pekan sejak diteliti.
鈥淧aling cepat itu 2 minggu, kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi,鈥 kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.