Pilkada Serentak 2024
Pakar Hukum Sebut Sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Selisih Suara
Oce menegaskan sengketa pilkada Muara Enim justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berlangsung TSM.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menyebut sengketa pilkada Muara Enim yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sekedar persoalan perselisihan suara.
Oce menegaskan sengketa pilkada Muara Enim justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
鈥淚ni (Pilkada Muara Enim) bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,鈥 kata Once kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Apalagi bagi Oce, selisih suara antara pemenang dan penggugat di pilkada Muara Enim juga tidak terlalu besar.聽
Dengan demikian, kondisi tersebut biasanya menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi putusan MK. 聽
鈥淣ah, jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,鈥 ungkapnya.
Menurut dia, pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada Muara Enim berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.聽
Dengan begitu, pelanggaran TSM ini potensial menjadi alasan utama Hakim Konstitusi untuk meloloskan gugatan. 聽
鈥淧elanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap (dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya) besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,鈥 jelas dia. 聽
Senada, warga Muara Enim yang bernama Lia juga ikut menyuarakan pelanggaran TSM yang terjadi di pilkada pada November 2024 lalu.
Menurutnya, pelanggaran berupa penolakan pemilih tanpa surat undangan tersebut, sangat merugikan hak politik masyarakat.聽
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sesuai tahapan, sejumlah perkara sengketa pilkada 2024 akan diputus dalam putusan dismissaljika dianggap Hakim MK tidak berdasar atau tidak layak diterima.聽
Baca juga: KPUD Muara Enim Sebut Pengajuan Sengketa Lewati Tenggat, Pemohon: SK Hasil Pilkada Telat Diumumkan
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah syarat formal ambang batas yang terdaftar dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat perselisihan suara, mulai 0,5 persen hingga 2 persen tergantung jumlah penduduk. (*)
Pilkada Serentak 2024
Dihadiri Wamendagri dan Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR Gelar Raker Bahas Evaluasi PSU |
---|
MK Lanjutkan Dua Sengketa Pilkada: Kasus Ijazah Palsu di Talaud dan Bagi-bagi Uang di Barito Utara |
---|
Perludem: PSU Tanda Pilkada 2024 Banyak Masalah Karena Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional |
---|
Perludem: Pemungutan Suara Ulang Terjadi Karena Politik Uang hingga Lemahnya Sosialisasi KPU |
---|
Sengketa Pilkada Tak Habis-habis, MK Diminta Beri Kepastian Hukum |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.