bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Ferdinand Waskita
Sarifuddin Sudding. Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Hal ini disampaikan Sudding dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sudding meminta agar SIM, STNK, dan TNBK disamakan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni berlaku sekali seumur hidup.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP," kata Sudding di lokasi.

Menurutnya, masyarakat seringkali terbebani dengan perkara perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Sudding berkata, biaya administrasi yang tinggi justru lebih banyak menguntungkan pihak vendor.

"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ujarnya.

Dia menilai, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi menguntungkan vendor.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM," tegas Sudding.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan