bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Pilpres 2024

Ini Alasan yang Buat PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Nasib Gibran

Putusan PTUN Jakarta ini adalah peradian tingkat pertama. Dan PDIP masih masih bisa menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil putusan

bet365×ãÇòͶעnews/Jeprima
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. bet365×ãÇòͶעnews/Jeprima 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews, Mario Christian SumampowÌý

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetepan Pilpres 2024., khususnya penetapan Gibran Rakabnuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).ÌýÌý

Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu.Ìý

"Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017," ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).Ìý

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil pemilu.Ìý

“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim," tambahnya.

Baca juga: Potret Para Menteri Prabowo Naik Pesawat Hercules ke Akmil Magelang, Duduk Berhadapan

Irvan juga menyebut, tidak diterimanya gugatan PDIP disebabkan tidak terpenuhinya tiga syarat utama formil, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan.Ìý

"Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu," jelasnya.

Putusan PTUN Jakarta ini adalah peradian tingkat pertama. Dan PDIP masih masih bisa menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil putusan ini.

Diberitakan, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto, mengguat KPU RI ke PTUN Jakarta atas putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

ÌýKPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan putusan itu.

Ìý

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan