Seleksi Pimpinan KPK
Pesan Nurul Ghufron usai Gagal Lolos Seleksi Capim KPK: Terima Kasih Kebersamaannya Selama Ini
Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019β2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan bet365ΧγΗςΝΆΧ’news.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara mengenai dia yang tidak lolos tes asesmen atau profile assessment dalam seleksi calon pimpinan (capim) periode 2014β2029.
Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019β2024.
βTerima kasih atas kebersamaannya selama ini,β kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Ghufron turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos tahapan asesmen oleh panitia seleksi (pansel) Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, 20 orang terpilih adalah sosok yang punya kemampuan.
βAlhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,β ujar Ghufron.
Ghufron bersama 19 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil.
Mereka adalah Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.
Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R. Benny Riyanto, R. Z. Panca Putra S., Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio, dan Vera Diyanty.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal
Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron.
Pansel mengeklaim keputusan itu didasari masukan yang diterima.
βIya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,β kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya.
Namun, Dewas KPK sudah memperingati pansel usai vonis etik Ghufron dibacakan.
Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Seleksi Pimpinan KPK
Deputi KPK Harap Setyo Budiyanto Cs Dorong Kebijakan Tindak Suap Pejabat Asing |
---|
Alexander Marwata Minta Pegawai KPK Terima Pimpinan Baru dan Awasi Kerjanya |
---|
Anggota Komisi III DPR Setuju Pimpinan KPK Terpilih Mundur dari Instansi Asal |
---|
Komisi III DPR Sebut 5 Nama Calon Dewas KPK Sebatas Rekomendasi, Keputusan Ada di Prabowo |
---|
Pimpinan KPK Baru Didominasi Penegak Hukum, Alex Marwata: Semoga Tak Mewakili Lembaga Mereka Berasal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.