Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jeep Rubicon Disita, Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Eksekusi dilakukan terhadap pidana badan, yakni 12 tahun penjara yang harus dijalani anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu.
"Sudah kita eksekusi itu pidana badannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Namun untuk putusan kasasi selain pidana badan, eksekusinya masih dalam proses oleh Kejari Jaksel sebagai pihak penuntut umum.
Termasuk di antaranya eksekusi terhadap barang bukti seperti Mobil Jeep Rubicon yang disita dalam kasus ini.
"Untuk BB (barang bukti) yang lain sedang proses," kata Prabowo.
Sebagai informasi, dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).
Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.